Buku ini membahas penyelesiaan sengketa secara litigasi di pengadilan agama dan penyelesaian nonlitigasi, seperti melalui musyawarah/negosiasi, mediasi, dan arbitrase syariah.
Buku ini membahas penyelesiaan sengketa secara litigasi di pengadilan agama dan penyelesaian nonlitigasi, seperti melalui musyawarah/negosiasi, mediasi, dan arbitrase syariah.
Bibliografi Halaman: 190-193 Dilengkapi dengan : Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat
Bibliografi Halaman: 190-193 Dilengkapi dengan : Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat
Bibliografi : halaman 151-152 Indeks
Bibliografi : hal. 293-298