Peraturan Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala :
Ketentuan Layanan Ruang Baca
Tata Cara Peminjaman dan Pengembalian
7. Buku sanksi tersebut berupa buku teks bidang Ilmu Hukum terbitan 5 (lima) tahun terakhir;
8. Merusak/menghilangkan buku pustaka yang dipinjam diwajibkan mengganti buku yang sama/subjek yang sama.
Tata Cara Pembuatan Surat Keterangan Bebas Pustaka
Untuk Keperluan Yudisium
Untuk Keperluan Cuti Akademik dan Pindah Kuliah
Permohonan Surat Keterangan Bebas Pustaka bit.ly/BebasPustakaFH
Telah menyelesaikan seluruh kewajiban atas pinjaman ataupun hal-hal lain terkait administrasi perpustakaan
Bagi mahasiswa yang sudah mendapatkan surat keterangan bebas pustaka, tidak dapat meminjam koleksi perpustakaan, hanya diperbolehkan membaca ditempat.