Perlindungan terhadap perempuan meliputi dua bagian besar yaitu perlindungan dalam ranah privat dan perlindungan dalam ranah publik. Ranah hukum privat meliputi hukum perdata sedangkan ranah publik…
Bibliografi Halaman : 193-198
Bibliografi Halaman: 203-214
Bibliografi Halaman : 341-348
Bibliografi halaman : 151-157
Isi : Jilid 1 Indeks
Bibliografi halaman : 305-309
Bibliografi Halaman : 597-607 Dilengkapi dengan kajian hukum pidana nasional
Didalamnya termuat: Peraturan Gubernur Aceh Nomor : 44 Tahun 2019 Tentang Pengurangan Risiko Bencana pada Sarana dan Prasarana Publik