Text
Hukum Pertambangan
Tersedia juga dalam format E-Book
Dapat diakses menggunakan aplikasi e-Book FH USK. Instal aplikasi ini melalui App Store, Play Store, Windows, atau macOS sebelum digunakan.
Dalam konteks hukum pertambngan, penetapan sumber daya mineral sebagai kekayaan negara berarti penolakan praktik pemilikan mineral (bahan galian) secara pribadi. Hal ini menunjukan bahwa fungsi sosial bahan galian lebih besar dibandingkan dengan fungsi perorangan. Di Indonesia, pemegang hak atas tanah tidak bisa mengklaim kepemilikan atas bahan galian yang terdapat di bawqah tanahnya. konstitusi Indonesia menganut doktrin pemisah yang jelas atas hak atas tanah dengan hak atas bahan galian yang ada di bawahnya. Pemberian hak atas tanah kepada sesorang tidak termasuk pemberian hak atas bahan galian yang terdapat di bawah tanah tersebut. Negara diharapkan dapat mengelola hasil tambang dengan baik. Pemerintah mengatur pemberian hak untuk mengushakan pertambangan dalam bentuk undang-undang pertambangan. Pengusaha pertambangan diharuskan membayar royalti. Pada prinsipnya, royalti ini dibayarkan kepada pemilik mineral (bahan galian) sebagai imbalan atas pemberian hak untuk mengusahakan pertambangan. Undang-Undang pertambangan yang baru selain harus tetap memenuhi prinsip yang ditetapkan oleh UUD 1945 juga haruslah mencapai maksud dan tujuan pengusaan kekayaan negara demi kemakmuran rakyat Indonesia.
| TXB0000780-2012 | TXB 343.077 Adr h | Rak. Hukum Administrasi Negara | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - On Reserve |
Tidak tersedia versi lain