Text
Tindak Pidana Pajak (Edisi Revisi)
Buku ini mengkaji tentang tindak pidana di bidang perpajakan dari aspek ilmu hukum. Tindak pidana di bidang perpajakan tidak boleh disamakan dengan tindak pidana korupsi, walaupun keduanya merupakan tindak pidana khusus. Hal ini disebabkan karena tindak pidana di bidang perpajakan tidak mengenal penyelidikan, melainkan pemeriksaan bukti permulaan. Kemudian, penyidikan pada tindak pidana di bidang perpajakan dilaksanakan oleh pejabat penyidik pegawai negeri sipil dalam lingkungan Direktorat Jenderal Pajak bukan dilakukan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia. Perbedaan ini menunjukkan bahwa tindak pidana di bidang perpajakan memiliki karakteristik tersendiri yang wajib dipahami.
Kelebihan yang diperlihatkan buku ini karena berisikan substansi tindak pidana di bidang perpajakan dengan rinciannya sebagaimana yang ditentukan dalam UU KUP dan UU HPP.
| TXB0012891-2026-S1 | TXB 343.04 Muh t | Rak. Hukum Pidana | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - On Reserve |
Tidak tersedia versi lain