Text
Konversi Hak Atas Tanah Barat
Buku ini menekankan telah berakhirnya hak-hak atas tanah barat pada zaman penjajahan Belanda, dan menghidupkan pengakuan hak-hak atas tanah adat di Indonesia. Penulis menekankan bahwa sejak lahir UUPA, Pemerintah Republik Indonesia sudah mengenal jenis hak-hak atas tanah, ada kepastian hukum, serta ada surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian. Selanjutnya, yang menarik dalam buku ini, penulis menguraikan dan menjelaskan awal proses lahirnya Sertipikat hak atas tanah di Indonesia. Peraturan ini esensinya melakukan pendaftaran tanah hak-hak barat untuk diterbitkan Sertipikat.
| TXB0012866-2026-S1 | TXB 346.044 Sih k | Rak. Hukum Administrasi Negara | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - On Reserve |
| TXB0012867-2026-S1 | TXB 346.044 Sih k | Rak. Hukum Administrasi Negara | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain