Ruang Baca Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

  • Beranda
  • Informasi
  • login pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Anotasi KUHAP: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana

Text

Anotasi KUHAP: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana

Eddy O.S. Hiariej ... [et al.] - Nama Orang;

Pembentukan KUHAP sudah dimulai sejak tahun 2012, namun sempat terhenti karena saat itu sebahagian besar pendapat menyatakan lebih baik menyelesaikan KUHP sebagai hukum materiil terlebih dahulu baru kemudian KUHAP. KUHP disahkan pada tanggal 6 Desember 2022 dan diundangkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Dalam Pasal 624 KUHP tertulis bahwa KUHP mulai berlaku 3 tahun setelah diundangkan. Dengan demikian, dalam waktu 3 tahun itu pula berbagai aturan pelaksanaan KUHP harus telah dibentuk termasuk juga pembentukan KUHAP. Pembahasan KUHAP dimulai pada tanggal 4 November 2024 dan disahkah pada tanggal 18 November 2024. Artinya, pembentukan KUHAP memakan waktu genap 1 tahun 2 minggu.

KUHAP ini dibentuk berdasarkan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Artinya, pembentukan Daftar Inventaris Masalah (DIM) berasal dari Pemerintah untuk menanggapi usulan DPR. Di internal Pemerintah, dalam rangka mencegah saling rebut kewenangan dan ego sektoral di antara aparat penegak hukum, dibentuklah Tim 12 yang berasal dari Mahkamah Agung, Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung dan Kepolisian (Polri). Agar adil, masing-masing institusi diwakili oleh 3 orang berdasarkan penunjukan dari pimpinan masing-masing lembaga.

Apa yang menjadi pembahasan, baik di internal pemerintah maupun di Komisi 3 DPR yang juga melibatkan Tim Ahli, coba ditulis dalam buku ini. Oleh karena itu, setiap pasal dalam KUHAP ditulis beserta penjelasannya dan dilengkapi dengan anotasi supaya para pembaca dapat memahami secara utuh apa yang menjadi substansi KUHAP. Anotasi ini juga dimaksud agar tidak ada multi interpretasi – terutama bagi aparat penegak hukum – dalam melaksanakan KUHAP sehingga ada kepastian hukum.


Ketersediaan
TXB0012748-2026TXB 345.05 ANORak. Hukum PidanaTersedia namun tidak untuk dipinjamkan - On Reserve
TXB0012749-2026TXB 345.05 ANORak. Hukum PidanaTersedia
TXB0012750-2026TXB 345.05 ANORak. Hukum PidanaTersedia
TXB0012751-2026TXB 345.05 ANORak. Hukum PidanaTersedia
TXB0012752-2026TXB 345.05 ANORak. Hukum PidanaTersedia
TXB0012753-2026TXB 345.05 ANORak. Hukum PidanaTersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
TXB 345.05 ANO
Penerbit
Depok : Rajawali Pers., 2026
Deskripsi Fisik
ix, 358 hlm. 23 cm.
Bahasa
Bahasa Indonesia
ISBN/ISSN
9786230822797
Klasifikasi
345.05
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
cet. 1, Maret 2026
Subjek
Criminal procedure
Hukum Acara Pidana
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Prof. Dr. Eddy O.S. Hiariej, S.H., M.Hum;
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Ruang Baca Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Pemustaka dapat mengakses konten dan informasi koleksi ruang baca Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala melalui https://lib.fh.usk.ac.id/

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik