Text
Peniadaan Pertanggungjawaban Pidana dan Pengawasan serta Pencegahan Hukum terhadap Korporasi
Peniadaan pertanggungjawaban pidana sering kali terjadi akibat kesulitan oleh penyidik dalam menelusuri tindakan ilegal yang dilakukan oleh individu dalam struktur korporasi. Korporasi sebagai subjek hukum kerap memanfaatkan struktur kompleks tersebut untuk menghindari tanggung jawab pidana. Dalam konteks ini, alasan peniadaan pertanggungjawaban pidana sering dikaitkan dengan faktur ketidaktahuan, kelalain prosedural, atau kesulitan dalam membuktikan niat pidana (mens rea) dari individu-individu yang terlibat dalam tindak pidana. Beberapa pedoman hukum seperti KUHP, UU Nomor 31/1999. UU Nomor 32/2009, Perma Nomor 13/2016, Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, dan Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 hadir guna memberikan pedoman mengenai bagaimana proses hukum terhadp korporasi dilakukan, namun sayangnya masih terdapat celah tersendiri dalam penegakan hukum di Indonesia.
| TXB0012667-2025-S1 | TXB 345.04 Edi p | Rak. Hukum Pidana | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - On Reserve |
Tidak tersedia versi lain