Text
The Law on The Protection of Women and Children
Sebagai kelompok yang terpinggirkan, perempuan dan anak-anak sering menghadapi proses domestikasi dalam budaya patriarkal, memiliki partisipasi yang terbatas dalam masyarakat, serta kerap menjadi objek kekerasan dan mengalami pengabaian terhadap hak asasi manusia yang mendasar. Data yang dirilis oleh WHO pada tahun 2021 menyatakan bahwa satu dari tiga perempuan di dunia diperkirakan pernah mengalami kekerasan dari pasangannya. Demikian pula, dalam laporan UNICEF diperkirakan satu miliar anak setiap tahun mengalami dampak kekerasan. Dalam buku ini penulis meninjau dari perspektif akademis dan yuridis yang aplikatif, terdapat beberapa tambahan mengenai perlindungan perempuan dan anak yang perlu diperjelas dalam kaitannya dengan hukum nasional, termasuk: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 dan Nomor 5 Tahun 2019, Kompilasi Hukum Islam, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983, serta beberapa Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak. Selain itu, dalam Edisi Kedua ini juga ditambahkan daftar singkatan yang relevan.
| TXB0012649-2025-S1 | TXB 344.03 Amr l | Rak. Hukum Pidana | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - On Reserve |
Tidak tersedia versi lain