Text
Fungsionalisasi Hukum Pidana dalam Aktivitas Pasar Modal di Indonesia Edisi Revisi
Praktik penegakan hukum pidana dalam menghadapi tindak pidana di bidang pasar modal, seperti perdagangan orang dalam (insider trading), manipulasi pasar (market manipulation) dan “window dressing”, sampai saat ini belum efektif menggunakan sarana penal, melainkan tampaknya mengutamakan sarana penal seperti denda administratif yang dalam kenyataan lebih efisien dan solusi yang diterima kedua belah pihak, yaitu Penyidik Bapepam dan pihak terperiksa. Kenyataan praktik penegakan hukum terhadap tindak pidana di bidang pasar modal bukan sesuatu yang ganjil karena pengaruh kuat paham liberalisme dan kapitalisme dunia saat ini.
| TXB0012608-2025-S1 | TXB 345.023 Ase f | Rak. Hukum Pidana | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - On Reserve |
| TXB0012609-2025-S1 | TXB 345.023 Ase f | Rak. Hukum Pidana | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain