Text
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) UU No. 1 Tahun 2023
KUHP baru terdiri atas 2 (dua) Buku. Buku kesatu berisi tentang aturan umum memuat substansi antara lain ruang lingkup berlakunya ketentuan peraturan perundang-undangan pidana; tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana; pemidanaan, pidana, dan tindakan; gugurnya kewenangan penuntutan dan pelaksanaan pidana; pengertian istilah; dan aturan penutup.
Buku kedua berisi tentang tindak pidana yang memuat substansi tindak pidana terhadap keamanan negara; martabat presiden dan/atau wakil presiden; negara sahabat; penyelenggaraan rapat lembaga legislatif dan badan pemerintah; ketertiban umum; proses peradilan; agama, kepercayaan, dan kehidupan beragama atau kepercayaan; yang membahayakan keamanan umum bagi orang, kesehatan, dan barang; kekuasaan pemerintahan; keterangan palsu di atas sumpah; pemalsuan mata uang dan uang kertas; pemalsuan meterai, cap negara, dan tera negara; pemalsuan surat; asal-usul dan perkawinan; kesusilaan; penelantaran orang; penghinaan; pembukaan rahasia; kemerdekaan orang; penyelundupan manusia; nyawa dan janin; tubuh; yang mengakibatkan mati atau luka karena kealpaan; pencurian; pemerasan dan pengancaman; penggelapan; perbuatan curang; kepercayaan dalam menjalankan usaha; perusakan dan penghancuran barang dan bangunan gedung; jabatan; pelayaran; penerbangan dan sarana serta prasarana penerbangan; penadahan, penerbitan, dan pencetakan; tindak pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat; dan tindak pidana khusus.
| TXB0011956-2025-S1 | TXB 345.598 Yay k | Rak. Hukum Pidana | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - On Reserve |
| TXB0011957-2025-S1 | TXB 345.598 Yay k | Rak. Hukum Pidana | Tersedia |
| TXB0012077-2025 | TXB 345.598 Yay k | Rak. Hukum Pidana | Tersedia |
| TXB0012078-2025 | TXB 345.598 Yay k | Rak. Hukum Pidana | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain