Text
Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Melalui Pendekatan Hukum Pidana Adat: Studi Hukum Adat Minangkabau
Buku ini membahas terkait dengan pencegahan tindak pidana korupsi melalui pendekatan hukum pidana adat yang akan dipertegas dengan salah satu Peraturan Nagari Situjuah Batua Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme Berbasis Hukum Adat Salingka Nagari Hukum pidana adat merupakan hukum yang hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat Indonesia, hukum pidana adat bukanlah hukum yang sudah dilupakan, melainkan suatu hukum yang terus hidup dan mempertahankan eksistensinya Peraturan Nagari merupakan peraturan terendah dari tataran peraturan yang ada, namun efektivitas dari peraturan nagari jauh lebih baik daripada peraturan di atasnya, hal tersebut dibuktikan dengan belum adanya kasus tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme pada Nagari Situjuah Batua semenjak dibentuknya Peraturan Nagari Nomor 8 Tahun 2019 ini.
| TXB0011946-2025-S1 | TXB 345 Ari p | Rak. Hukum Pidana | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - On Reserve |
Tidak tersedia versi lain