Text
Hukum Administrasi Negara dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Energi Berbasis Lingkungan
Upaya pemerintah untuk mengelola sumber-sumber produksi dan kekayaan alam meliputi bumi, air, dan energi yang menguasai hajat hidup orang banyak dan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 28 H Ayat 1, sudah sepatutnya pemerintah dapat melindungi kelestarian lingkungan hidup, meliputi bumi, udara, dan air. Segala bentuk pengrusakan lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat pengelolaan sumber daya alam dan energi di tengah globalisasi ekonomi dan energi.
| TXB0011931-2025 | TXB 342.066 Ayu h | Rak. Hukum Administrasi Negara | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - On Reserve |
| TXB0011932-2025 | TXB 342.066 Ayu h | Rak. Hukum Administrasi Negara | Tersedia |
| TXB0011933-2025 | TXB 342.066 Ayu h | Rak. Hukum Administrasi Negara | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain