Text
Perlindungan Hukum Justice Collaborator dalam Sistem Peradilan Pidana
Buku ini menerangkan bentuk perlindungan terhadap justice collaborator beserta contoh beberapa putusan Pengadilan Tinggi maupun putusan Mahkamah Agung yang sudah inkracht. Peraturan hukum terkait JC dalam hukum positif di Indonesia tergolong cukup memadai. Karena sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang telah diubah dalam dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014. Lalu juga ada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) Dan Saksi Pelaku Tindak Pidana Yang Bekerja Sama (Justice Collaborator).
| TXB0011789-2024-S3 | TXB 345.06 Hid p | Rak. Hukum Pidana | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - On Reserve |
Tidak tersedia versi lain