Text
Kemanfaatan Hukum: Kemudahan Perizinan Berusaha Membangun Investasi dan Perekonomian di Indonesia
Kemanfaatan hukum ini dicoba dikaji dari sudut pemberian perizinan berusaha untuk menumbuhkembangkan investasi dan ekonomi di Indonesia melalui UU No. 11 Tahun 2020, yang diterbitkan dengan menggunakan metode omnibus law. Melalui UU No. 11 Tahun 2020 dilakukan penataan administratif dalam penerbitan perizinan berusaha, sehingga menjadi mudah penerbitan perizinan berusahanya. Tetapi, penggunaan metode omnibus law untuk menerbitkan UU No. 11 Tahun 2020 ada yang tidak menyetujuinya, yang berujung pada pengujian formal sebagaimana dalam putusan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Dengan adanya pengujian tersebut, maka perlu penjelasan terhadap keberlakuan UU No. 11 Tahun 2020 pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 sebagaimana dalam uraian berikutnya. Namun, sebelum penjelasan tersebut terlebih dahulu dilakukan secara teoritis tentang kemanfaatan hukum, penggunaan metode omnibus law menata regulasi, hukum perizinan, dan kewenangan Mahkamah Konstitusi melakukan pengujian terhadap UU.
Selain itu, dalam tulisan ini juga, diuraikan tentang keberadaan UU No. 11 Tahun 2020 dalam sistem hukum nasional pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, serta langkah-langkah DPR dan Presiden merespon Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Namun, agar lebih paham, dalam bab terakhir dikemukakan tentang kemanfaatan hukum pada tataran implementatif.
TXB0011222-2024-S2 | TXB 340 Mar k | Rak. Mata Kuliah Dasar | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - On Reserve |
Tidak tersedia versi lain