Text
Penegakan Hukum Pencucian Uang Lintas Jurisdiksi: Penetapan Mutual Legal Assistance (MILA) dengan Free Movement of Judgment di ASEAN (Edisi Revisi)
Buku ini dimulai dari rasa skeptis penulis terhadap realitas banyaknya para buronan Indonesia khususnya pelaku pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi yang bebas berkeliaran tanpa tersentuh hukum di jurisdiksi asing khususnya di Singapura. Para buronan ini tidak dapat diekstradisi ke Indonesia semata-mata karena Indonesia dan Singapura tidak memiliki perjanjian ekstradisi beberapa waktu lampau. Kenyataan ini menunjukkan penegakan hukum yang lemah. Bagaimana mungkin para pelaku kejahatan tidak mendapat hukuman atas kejahatannya hanya karena ketiadaan instrumen hukum. Hal ini tidak dapat dibenarkan dan dibiarkan karena menyebabkan terjadinya impunitas yang sangat melukai rasa keadilan masyarakat dan bertentangan dengan nilai peri kemanusiaan dan keadilan yang universal.
Beranjak dari stand-point yang tidak boleh dibiarkan terjadinya impunitas terhadap pelaku kejahatan semata karena ketiadaan instrumen hukum ekstradisi, maka buku ini mencoba mengaitkannya dengan kenyataan bahwa seluruh negara anggota ASEAN sudah menandatangani ASEAN Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters tahun 2004 (MLAT 2004). Dengan demikian, Mutual Legal Assistance (MLA) dapat dijadikan sebagai alternatif terhadap ekstradisi agar tidak terjadi impunitas terhadap pelaku.
TXB0011021-2023 | TXB 364.168 Efe p | Rak. Hukum Pidana | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - On Reserve |
TXB0011022-2023 | TXB 364.168 Efe p | Rak. Hukum Pidana | Tersedia |
TXB0011023-2023 | TXB 364.168 Efe p | Rak. Hukum Pidana | Tersedia |
TXB0011024-2023 | TXB 364.168 Efe p | Rak. Hukum Pidana | Tersedia |
TXB0011025-2023 | TXB 364.168 Efe p | Rak. Hukum Pidana | Tersedia |
TXB0011549-2024-S1 | TXB 364.168 Efe p | Rak. Hukum Pidana | Tersedia |
TXB0011550-2024-S2 | TXB 364.168 Efe p | Rak. Hukum Pidana | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain