Ruang Baca Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

  • Beranda
  • Informasi
  • login pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Hukum Perlindungan Perempuan (Konsep dan Teori) Jilid 1

Text

Hukum Perlindungan Perempuan (Konsep dan Teori) Jilid 1

Ahmad Syahrus Sikti - Nama Orang;

Perlindungan terhadap perempuan meliputi dua bagian besar yaitu perlindungan dalam ranah privat dan perlindungan dalam ranah publik. Ranah hukum privat meliputi hukum perdata sedangkan ranah publik meliputi hukum pidana dan hukum administrasi negara. Feminisasi hukum mutlak diperlukan saat ini di tengah kondisi perempuan melalui hukum guna untuk mewujudkan kembali perempuan sebagai subjek hukum yang hakiki. Sedangkan perlindungan laki-laki melalui instrumen hukum relatif tidak dibutuhkan sebab dari sisi budaya hukum yang berlaku ditengah masyarakat laki-laki sudah diuntungkan satu langkah lebih depan dari perempuan.

Untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan, penulis menggunakan pendekatan studi hukum kritis (critical legal studies/CLS) dalam menganalisis dan mengkritisi regulasi peraturan yang ada. Adapun bentuk perlindungan hukum terhadap perempuan yang ditawarkan oleh penulis dalam buku ini meliputi tiga bentuk hukum, yaitu: 1. Hukum Perdata, yang meliputi perlindungan pasca perceraian, perlindungan dari praktik poligami, dan perlindungan dalam pernikahan dini, 2. Hukum Pidana, yang meliputi perlindungan kekerasan dalam rumah tangga, perlindungan dari pornografi, dan perlindungan dari perdagangan orang, dan 3. Hukum Perburuhan, yang meliputi konsep perlindungan terhadap buruh anak perempuan, peran pemerintah dalam menanggulanginya dan pola perlindungan terhadap buruh anak perempuan tersebut.

Keadilan bagi perempuan merupakan keadilan yang memberikan ruang untuk berkreasi dan berinovasi untuk meningkatkan integritas dirinya. Keadilan dapat memberikan keseimbangan dan proporsional yang tidak dibatasi norma patriarki, tapi oleh norma kemanusiaan itu sendiri. Hal tersebut bukan berarti menyingkirkan laki-laki di tengah masyarakat, namun memberikan peluang yang sama antara laki-laki dan perempuan. Gender yang berkeadilan bukan dihitung berdasarkan matematis, melainkan dibukanya kesempatan yang sama terkait masing-masing hak.


Ketersediaan
TXB0010960-2023-S2TXB 344.03 Ahm hRak. Hukum PidanaTersedia namun tidak untuk dipinjamkan - On Reserve
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
TXB 344.03 Ahm h
Penerbit
Yogyakarta : UII Press., 2021
Deskripsi Fisik
xliv, 662 hlm.; 23 cm.
Bahasa
Bahasa Indonesia
ISBN/ISSN
9786236572030
Klasifikasi
344.03
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
cet. 1, Oktober 2021
Subjek
Women--Legal status, laws, etc.
Hukum perlindungan perempuan
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Dr. Ahmad Syahrus Sikti
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Hukum Perlindungan Perempuan (Konsep dan Teori) Jilid 1
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Ruang Baca Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Pemustaka dapat mengakses konten dan informasi koleksi ruang baca Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala melalui https://lib.fh.usk.ac.id/

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik