Text
Hukum Perlindungan Perempuan (Konsep dan Teori) Jilid 1
Perlindungan terhadap perempuan meliputi dua bagian besar yaitu perlindungan dalam ranah privat dan perlindungan dalam ranah publik. Ranah hukum privat meliputi hukum perdata sedangkan ranah publik meliputi hukum pidana dan hukum administrasi negara. Feminisasi hukum mutlak diperlukan saat ini di tengah kondisi perempuan melalui hukum guna untuk mewujudkan kembali perempuan sebagai subjek hukum yang hakiki. Sedangkan perlindungan laki-laki melalui instrumen hukum relatif tidak dibutuhkan sebab dari sisi budaya hukum yang berlaku ditengah masyarakat laki-laki sudah diuntungkan satu langkah lebih depan dari perempuan.
Untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan, penulis menggunakan pendekatan studi hukum kritis (critical legal studies/CLS) dalam menganalisis dan mengkritisi regulasi peraturan yang ada. Adapun bentuk perlindungan hukum terhadap perempuan yang ditawarkan oleh penulis dalam buku ini meliputi tiga bentuk hukum, yaitu: 1. Hukum Perdata, yang meliputi perlindungan pasca perceraian, perlindungan dari praktik poligami, dan perlindungan dalam pernikahan dini, 2. Hukum Pidana, yang meliputi perlindungan kekerasan dalam rumah tangga, perlindungan dari pornografi, dan perlindungan dari perdagangan orang, dan 3. Hukum Perburuhan, yang meliputi konsep perlindungan terhadap buruh anak perempuan, peran pemerintah dalam menanggulanginya dan pola perlindungan terhadap buruh anak perempuan tersebut.
Keadilan bagi perempuan merupakan keadilan yang memberikan ruang untuk berkreasi dan berinovasi untuk meningkatkan integritas dirinya. Keadilan dapat memberikan keseimbangan dan proporsional yang tidak dibatasi norma patriarki, tapi oleh norma kemanusiaan itu sendiri. Hal tersebut bukan berarti menyingkirkan laki-laki di tengah masyarakat, namun memberikan peluang yang sama antara laki-laki dan perempuan. Gender yang berkeadilan bukan dihitung berdasarkan matematis, melainkan dibukanya kesempatan yang sama terkait masing-masing hak.
TXB0010960-2023-S2 | TXB 344.03 Ahm h | Rak. Hukum Pidana | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - On Reserve |
Tidak tersedia versi lain