Text
Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar
Buku ini memberikan konsep fundamental tentang bagaimana melakukan penemuan hukum (rechtsvinding). Penemuan hukum melalui penafsiran, argumentasi dan konstruksi hukum yang dilakukan oleh hakim merupakan proses atau rangkaian yang bersifat kompleks, dimulai sejak hakim memeriksa dan mengadili perkara hingga menjatuhkan putusan. Rangkaian tersebut umumnya merupakan satu rangkaian yang tidak dapat dipisah-pisahkan satu sama lain, tetapi momentum dimulainya suatu penemuan hukum ialah setelah peristiwa konkretnya dibuktikan atau dikonstatasi sehingga dalam kaitan penemuan hukum ini, seorang hakim harus melakukan 3 tahapan yang diperlukannya dalam memeriksa, mengadili dan memutuskan suatu perkara, yaitu tahap mengkonstatir, tahap mengkualifisir, dan tahap mengkonstituir. Dengan uraian pembahasan yang cukup analitis.
TXB0010948-2023-S3 | TXB 340 Sud p | Rak. Mata Kuliah Dasar | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - On Reserve |
Tidak tersedia versi lain