Text
Ilmu Perundang-undangan : Teori dan Praktik di Indonesia
Negara-negara yang menganut sistem hukum Civil Law (Eropa Kontinental) seperti Jerman, Belanda, bahkan Indonesia memiliki corak hukum yang bersifat tertulis dan terkodifikasi, yaitu peraturan perundang-undangan. Pentingnya peraturan perundang-undangan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, dalam penyelenggaraan Sistem Ketatanegaraan Negara Republik Indonesia sangat tepat jika peraturan perundang-undangan ditempatkan sebagai bagian dari Sistem Hukum Nasional. Sebagai bagian dari Sistem Hukum Nasional, pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhatikan landasan filosofi, yuridis, politik, dan sosiologis, serta sesuai asas-asas hukum. Dengan kriteria-kriteria ini, maka peraturan perundang-undangan yang dihasilkan akan berkualitas baik. Pemikiran-pemikiran tentang ilmu perundang-undangan ini perlu dituangkan dalam sebuah buku. Keunggulan-keunggulan dalam buku ini adalah memberikan penjelasan secara komprehensif tentang teori, konsep, dan proses pembentukan peraturan perundang-undangan, bahkan praktek pengujian peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia jika terjadi pertentangan antar peraturan perundang-undangan.
TXB0010591-2023-S2 | TXB 342 Put i | Rak. Hukum Tata Negara | Tersedia |
TXB0011101-2024 | TXB 342 Put i | Rak. Hukum Tata Negara | Tersedia |
Judul | Edisi | Bahasa |
---|---|---|
Ilmu Perundang-undangan : Teori dan Praktik di Indonesia | Cetakan ke-2, Oktober 2019 | |
Ilmu Perundang-undangan : Teori dan Praktik di Indonesia | Cetakan ke-3, April 2021 | id |