Text
Kekuasaan Kehakiman: Mahkamah Konstitusi dan Diskursus Judicial Activism Vs Judicial Restraint
Perdebatan perihal judicial activism kontra judicial restraint baru mengemuka setelah kekuasaan kehakiman dalam perkembangannya, juga diberi “tugas” menegakkan prinsip supremasi konstitusi (supremacy of the constitution) melalui perannya sebagai penafsir konstitusi. Peran sebagai penafsir konstitusi menjadi viral karena prinsip supremasi konstitusi (yang dipelopori oleh Amerika Serikat dengan mengadopsi model konstitusi tertulis) diletakkan sebagai bagian penting constitutionalism yang merupakan syarat utama negara demokrasi yang berdasarkan konstitusi (constitutional democratic state).
Dengan memberikan peran menafsirkan konstitusi kepada pengadilan, berarti prinsip supremasi konstitusi itu ditegakkan melalui supremasi pengadilan (judicial supremacy). Di Amerika Serikat, mula pertama implementasi penegakan prinsip konstitusi melalui supremasi pengadilan itu ditegaskan terutama ketika Mahkamah Agung Amerika Serikat menyatakan pengadilan memiliki kewenangan menguji konstitusionalitas undang-undang dalam kasus Marbury v. Madison (1803). Sejak saat itu hingga kini, secara akademik, isu judicial activism kontra judicial restraint masih tetap berada dalam “status” inconclusive discourse.
TXB0010545-2022-S1 | TXB 347.14 Zain k | Rak. Hukum Tata Negara | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - On Reserve |
TXB0011571-2024-S1 | TXB 347.14 Zain k | Rak. Hukum Tata Negara | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain