Text
Imbal Dagang: Imbal-Beli Dalam Pengadaan Barang Impor Pemerintah di Indonesia
Imbal Dagang adalah kegiatan perdagangan secara timbal balik antara Indonesia dengan pihak luar negeri yang diukur dalam nilai transaksi kontrak pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan. Imbal Dagang merupakan teknik atau cara dalam perdagangan internasional yang tidak mengutamakan mata uang sebagai unsur pembayaran atau imbalannya, namun lebih mengutama-kan barang lain yang dibutuhkan atau dapat juga sebagian uang dan sebagian lagi dengan barang. Imbal Beli merupakan salah satu bentuk Imbal Dagang yang telah dipergunakan oleh berbagai negara. Imbal Beli yang dilakukan Pemerintah Indonesia lebih mengarah kepada setiap pembelian barang pemerintah yang dibiayai dari APBN. Pemerintah sebagai pembeli mensyaratkan kepada negara yang barangnya dibeli, untuk ikut serta menyerap barang-barang ekspor Indonesia Imbal Beli tersebut bertujuan untuk pengembangan ekspor perluasan pasar, penganekaragaman jenis komoditi, pemerataan ekspor daerah dan peningkatan pelaku ekspor eksportir
TXB0010517-2022-S1 | TXB 341.754 Sus i | Rak. Hukum Internasional | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - On Reserve |
TXB0010518-2022-S1 | TXB 341.754 Sus i | Rak. Hukum Internasional | Tersedia |
TXB0011151-2024-S1 | TXB 341.754 Sus i | Rak. Hukum Internasional | Tersedia |
TXB0011284-2024-S1 | TXB 341.754 Sus i | Rak. Hukum Internasional | Tersedia |
TXB0011314-2024-S1 | TXB 341.754 Sus i | Rak. Hukum Internasional | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain