Text
Budaya hukum dalam masyarakat pluralistik
Buku Ini mencoba mengungkap budaya hukum masyarakat Indonesia yang sangat pluralistik Pluralisme bangsa yang besar tersebut sesungguhnya telah ada jauh sebelum Indonesia merdeka sebagaimana terpatri dalam semboyan "Bhineka Tunggal Ika* pada Lambang Negara. Inilah bukti dan wujud penghormatan serta rasa bangga bangsa ini terhadap kemajemukan yang dimilikinya. Kemajemukan itu nyata dengan adanya berbagai kelompok masyarakat tradisional beserta segala faset sosial budaya dan corak hukumnya. Masing-masing suku memiliki nilai dan norma yang dirasa lebih diterima oleh mesyarakatnya sebagai sarana memecahkan persoalan hukum mereka. Amanat Konstitusi Negara telah memberikan ruang pengakuan terhadap konsep berhukum lokal. Oleh karena itu, adanya landasan konstitusional ini, semestinya dimaknai sebagai bagian dari semangat mewujudkan negara hukum ala Indonesia yang benar-benar mampu membahagiakan masyarakatnya yang majemuk. Ruang yang besar memang menjadi domain Negara dalam mengelola semua permasalahan hukum dalam masyarakat, namun sebagian permasalahan hukum tertentu (ruang yang kecil dan khusus) biarkan tetap diurus oleh masyarakat lokal sendiri Mereka mampu, bahkan lebih efektif dan efisien dalam mengelola persoalannya yang khas. Setiap suku memiliki otonomi terhadap nilai-nilai hukumnya . Di samping itu, mereka juga membutuhkan hukum dan berhukum dengan nilai-nilai dan norma miliknya sendiri.
TXB0010312-2022 | 344.009598 Wah b | Rak. Hukum dan Masyarakat | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - On Reserve |
Tidak tersedia versi lain