Text
Bunga Rampai Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia
Pembaharuan hukum pidana merupakan salah satu upaya untuk mencapai tujuan nasional bangsa Indonesia juga untuk melindungi masyarakat (social defence) dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta menciptakan ketertiban dunia berdasarkan perkembangan hukum internasional. Usaha pembaharuan hukum pidana tersebut didasarkan pada alasan-alasan politik, sosiologis maupun praktis. Kebijakan pembaharuan hukum pidana dengan membentuk KUHP baru ayang akan menjadi peletak dasar bagi bangunan sistem hukum pidana Indonesia sebagai negara merdeka dan berdaulat sesuai dengan misi dekolonisasi KUHP peninggalan/warisan kolonial demokratisasi hukum pidana, konsolidasi hukum pidana, dan adaptasi harmonisasi terhadap perkembangan hukum yang terjadi baik sebagai akibat perkembangan di bidang ilmu pengetahuan hukum pidana maupun perkembangan dalam kehidupan masyarakat hukum Indonesia dan dunia Internasional sekaligus sebagai refleksi kedaulatan nasional yang bertanggung jawab. BUku ini merupakan bunga rampai hukum pidana di Indoneisia yang memiliki topik utama sebagai beirkut ; Antisipasi hukum pidana terhadapa kejahatan korporasi dalam era globalisasi --prospek pengaturan cyber crimes di Indonesia -- Jenis-jenis sanksi (pidana) yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi -- Sistem pertanggungjawaban pidana korporasi dalam perspektif kebijakan kriminal dan kebijakan hukum pidana -- HAM, demokrasi dan tegaknya hukum dalam konteks pembangunan ketahanan nasional Indonesia -- jenis-jenis sanksi idana dalm konsep rancangan kitab UUHP baru dan kriminalisasi kebebasan pers dalam perspektif rancangan kitab UU hukum Pidanan(RKHUPP).
TXB0010022-2022-S2 | 345.598 DWI b | Rak. Hukum Pidana | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - On Reserve |
TXB0010023-2022-S2 | 345.598 DWI b | Rak. Hukum Pidana | Tersedia |
TXB0010024-2022-S1 | 345.598 DWI b | Rak. Hukum Pidana | Tersedia |
TXB0010919-2023-S1 | 345.598 Dwi b | Rak. Hukum Pidana | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain