Text
Hukum Perusahaan Pembiayaan Konvensional dan Syari'ah di Indonesia : Kajian Pasca Berdirinya Otoritas Jasa Keuangan
Dewasa ini hukum yang paling cepat adalah hukum dagang, terutama pada ranah Hukum Perusahaan Pembiayaan. Perkembangan tersebut sebenarnya mengikuti mengikuti laju perkembangan perekonomian dunia yang sejak revolusi industri berlangsung besar-besaran di seantero Eropa memicu percepatan transaksi perdagangan antara manusia dari berbagai benua. Pada titik ini munculah bermacam-macam jenis transaksi perdagangan yang mana mengharuskan hukum ikut andil mengaturnya. Didalamnya membahas mengenai hukum perusahaan pembiayaan lengkap mulai dari pembentukan OJK, jenis-jenis perusahaan pembiayaan baik konvensional dan syariah berikut dasar hukum konsep dan cara transaksinya dari persepektif lembaga baru yang ditugasi dan memiliki wewenang secara hukum untuk mengurus hal-ikhwal tentang sektor jasa keuanganpasca diundangkannya UU No.21 / 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
TXB0009980-2022-S2 | TXB 346.59806 And h | Rak. Hukum Keperdataan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - On Reserve |
Tidak tersedia versi lain