Text
Hukum surat berharga
Banyak sekali jenis surat berharga yang beredar di tengah masyarakat Indonesia, sebut saja cek, bilyet, giro, SBI, SPBU, sertifikat deposito, resi gudang, SUN, SUKUK, dan juga ORI. Buku ini akan memaparkan berbagai peraturan dan informasi dalam aspek hukum terkait surat berharga agar lebih dikenal baik oleh masyarakat dan dapat digunakan dengan bertanggung jawab.
TXB0009765-2022 | TXB 346.096 Sen h | Rak. Hukum Keperdataan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - On Reserve |
Tidak tersedia versi lain