Text
Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia
Tersedia juga dalam format E-Book
Dapat diakses menggunakan aplikasi e-Book FH USK. Instal aplikasi ini melalui App Store, Play Store, Windows, atau macOS sebelum digunakan.
Perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan yang disertai ancama (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barangsiapa melanggar larangan tersebut. Ada istilah ini, sering dipakai dalam perundangan-undangan, yaitu "tindak pidana". Istilah ini, sering dipakai dalam perundang-undangan. Adanya perbedaan pendapat mengenai penggunaan kata "tindak pidana" atau "perbuatan pidana". Selain itu, ada beberapa unsur penting yang mesti tidak disepakati oleh seluruh sarjana, namun merupakan bagian penting dari perbuatan pidana. Pertama, kesalahan baik berupa kesengajaan ataupun kelalaian. Kedua, hal ihwal yang terdapat dalam rumusan KUHP yang tanpa adanya keadaan tersebut sebuah perbuatan pidana tidak dihitung pernah terjadi. Penulis mampu menjelaskan secara lebih detail berdasarkan pengalamannya sebagai jaksa dan dosen serta agumentasinya yang kuat. Buku ini sangat bermanfaat menjadi bahan bacaan bagi para mahasiswa, dosen dan para aktivis hukum yang berkecimpung di ranah hukum. Buku ini sangat bermanfaat menjadi bahan bacaan bagi para mahasiswa, dosen, dan para aktivis LSM yang berkecimpung di dunia hukum
| TXB0008411-2019-S2 | TXB 345.598 Lam d | Rak. Hukum Pidana | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - On Reserve |
| Judul | Edisi | Bahasa |
|---|---|---|
| Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia | cet. 1, Juni 2014 | |
| Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia | cet. 4, Mei 2019 |